Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Secara Langsung oleh Rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintah negara yang demokratis berdasarkan pancasila da Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan PILKADA ini dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia- Jujur, dan Adil.
PILKADA yang diselenggarakan di Desa Kadipi Atas dilaksanakan secara serentak sesuai dengan keputusan KPU yaitu pada tanggal 27 November 2024.
PILKADA kali ini dilaksanakan di 2 TPS: TPS 1 di Balai Desa Padukuhan 1 dan TPS 2 di Balai Padukuhan 2 yang dilaksanakan secara Serentak.