Apa Saja Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
Prioritas dana desa yang perlu dimasukan kedalam RKPDes yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) mencakup tiga hal prioritas guna pencapaian SDGs Desa sesuai kewenangan desa.
Ketiga prioritas tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam pasal di atas antara lain seperti:
1. Pemulian ekonomi nasional sesuai kewenangan desa,
2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan
3. Mitigasi dan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.
Uraian dan Jenis-Jenis Kegiatannya
Dari ketiga prioritas itu, kemudian dijabarkan kembali dengan uraian yang jauh lebih rinci pada Pasal 6 ayat (1) sampai (4).
Semisal, prioritas penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional itu untuk apa saja dan jenis kegiatannya apa, kemudian dilanjutkan ke prioritas program yang lainnya.
Nah, untuk memahami jauh lebih rinci terkait apa saja uraian program prioritas di atas, dan apa saja jenis-jenis kegiatan di masing-masing program yang di muat dalam Permendesa PDTT.